Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Hukum Mengqadha Shalat bagi Wanita yang Suci dari Haidh di Akhir Waktu Shalat


Hukum Mengqadha Shalat bagi Wanita yang Suci dari Haidh di Akhir Waktu Shalat

Pertanyaan:

Bismillah

Assalamualaikum

Ustadz mau tanya tentang waktu bersih wanita.

Jika seorang wanita melihat bahwa dia sudah bersih sebelum maghrib tapi sudah mepet,  kemudian mandi wajib sampai waktu maghrib tiba. 

Pertanyaannya apakah wanita tersebut masih perlu mengganti sholat ashar yang sudah terlewati? Atau  bagaimana cara yang benar ustadz? 

Syukron 

Jazakumullohu khoyron ustadz 

(Abu Abdillah di Cikarang)


Jawaban:

1. Wanita yang keluar darah haidhnya setelah matahari terbenam dan masih mendapatkan 1 rokaat, maka ia wajib untuk mengqodho shalat tersebut setelah nanti suci.

2. Wanita yang suci dari haidh dan masih mendapatkan satu rokaat dari sebuah shalat, maka wajib baginya mengerjakan shalat tersebut, setelah bersuci (meski sudah keluar dari waktu shalat tersebut).

3. Jika dalam 2 keadaan di atas, waktu yang didapati tidak mencukupi untuk mengerjakan 1 rokaat, maka tidak ada kewajiban mengqodho shalat tersebut, karena yang menjadi patokan mendapatkan waktu shalat adalah mendapatkan waktu yang cukup untuk mengerjakan 1 rokaat. 

Berdasarkan hadits sebagai berikut:

من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة

"Barangsiapa yang mendapatkan waktu untuk mengerjakan 1 rokaat dari satu shalat, maka sungguh ia mendapatkan waktu shalat tersebut." (HR. Muttafaqun alaihi)

(Risalah fiid Dimaa' at Thobi'iyah lin Nisaa)

Allahu a'lam.


Dijawab oleh Ustadz Abdu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., M.A.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar