Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Hukum Mengungkit-ungkit Perbuatan Baik yang Pernah Dilakukan


Hukum Mengungkit-ungkit Perbuatan Baik yang Pernah Dilakukan

Pertanyaan:

Assalamualaykum,

Ustadz mohon izin bertanya:

1. Bolehkan orang tua menyebutkan perbuatan-perbuatan baik kepada anak-anaknya (mengungkit-ungkit)  yang telah dilakukan untuk kebaikan anak-anaknya tersebut, dengan tujuan agar anak tersebut lebih bersyukur kepada Allah serta menjadi lebih patuh dan hormat kepada orang tuanya?

2. Bolehkah seorang suami menyebut-nyebut kebaikannya yang pernah dilakukan untuk istri-istrinya (mengungkit-ungkit) di hadapan istri-istrinya dengan tujuan agar istri istri tersebut lebih bersyukur kepada Allah dan lebih berbakti, patuh, dan hormat suaminya karena ingat kebaikan suaminya padanya?

Jazaakumullahu khairan wa barakallahu fiikum

(Feri-Riau)

Jawaban:

Sebaiknya ditinggalkan, karena beberapa alasan:

1. Termasuk dalam keumuman ayat yang melarang mengungkit-ungkit pemberian ataupun shadaqah.

Allah berfirman,

ÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِينَ آمَÙ†ُوا Ù„َا تُبْØ·ِÙ„ُوا صَدَÙ‚َاتِÙƒُÙ… بِالْÙ…َÙ†ِّ ÙˆَالْØ£َØ°َÙ‰ٰ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menghilangkan (pahala) sedekah kalian dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)." (QS. Al-Baqarah 264)

Dalil tersebut umum, dan tidak ada pengecualiannya.

2. Dikhawatirkan dengan mengungkit-ungkit pemberian, akan menghilangkan keikhlasan, mengharap ridha Allah, dan berubah menjadi mengharap ridha manusia (balasan kebaikan dari orang lain).

3. Kaedah fiqih menyebutkan:

آن الغاية لا تبرر الوسيلة

"Tidak semua tujuan menghalalkan segala cara."

Artinya: Tidak setiap tujuan yang baik, boleh ditempuh dengan berbagai cara, termasuk cara yang tidak sesuai dengan tuntutan yang ada, tapi harus juga dengan cara yang baik dan bijaksana yang sesuai dengan tuntutan syariat.

4. Untuk mengingatkan siapa saja, termasuk istri dan anak, dengan diingatkan akan kewajiban istri dan anak, bahwa itu perintah Allah dan ditakut-takuti dengan siksa Allah jika melalaikanya.

Dan hal tersebut juga mengajarkan kepada mereka untuk menjalankan kewajiban dengan keikhlasan, mengharap ridha Allah, bukan karena takut atau sungkan dengan orang lain, tentu itu semua agar apa yang mereka kerjakan bernilai ibadah di sisi Allah.

*Sebagai tambahan, cara mendidik istri terdapat dalam QS. An-Nisa: 34. Sedangkan mendidik anak terdapat dalam QS. Luqman: 13-19.

Allahu a'lam bishshowab.

Dijawab oleh Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., M.A.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar