Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Hukum Menyambung Gigi yang Patah


Hukum Menyambung Gigi yang Patah

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustad.. Ana mau tanya masalah menyambung gigi yang patah, bagaimana hukumnya? Karena gigi yang patah tertinggal agak runcing dan buat bibir kadang terluka. Mohon sarannya. syukron

Jawaban:

Syekh Bin Baz menjelaskan, tidak mengapa memperbaiki gigi yang rusak. Hal tersebut masuk ke dalam keumuman hadits Rasulullah yang memerintahkan untuk berobat. (Karena termasuk penyakit atau cacat).

Rasulullah bersabda,

عباد الله، تداووا، و لا تداووا بحرام

"Ya hamba-hamba Allah, berobatlah, dan jangan berobat dengan hal diharamkan." ( HR. Abu Daud)

لكل داء وداء، فإذا أصيب داء الدواء برئ بإذن الله

"Setiap penyakit ada obatnya, dan bila obat tersebut menimpa penyakit, maka akan sembuh dengan izin Allah." (HR. Muslim)

Jika giginya tidak rapi, ada yg maju, ada yang ke belakang, ada yang panjang, ada pula yang pendek, maka tidak mengapa diperbaiki.

Adapun yang terlarang adalah merenggangkan gigi seri, hanya untuk tujuan memperindah semata.

Rasulullah bersabda,

لعن الله المتفلجات للحسن

"Allah melaknat wanita-wanita (juga laki-laki) yang merenggangkan gigi serinya untuk tujuan memperindah." (HR. Al-Bukhari)

Allahu a'lam bishshowab.

Dijawab oleh Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., M.A.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar