Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Hukum Meyakini Seseorang Bisa Mengetahui Isi Hati Orang Lain

Hukum Meyakini Seseorang Bisa Mengetahui Isi Hati Orang Lain

Pertanyaan:

Assalamualaykum Ustadz, izin bertanya. Bagaimanakah hukum seseorang yang meyakini ada si A yang memiliki kemampuan melihat isi hati orang lain yang di dekatnya. 

Hal ini disimpulkan dan diyakini oleh seseorang tersebut karena beberapa kali seseorang tersebut merasa isi hatinya pas seperti yang disampaikan oleh si A. Sebagai contoh ketika seseorang tersebut mencari sesuatu, beberapa saat kemudian si A tanpa ada komunikasi sebelumnya memberikan sesuatu yang dicari oleh seseorang tersebut.

Jazaakallahu khairan

(Prabowo - Riau)

Jawaban:

Keyakinan tersebut merupakan keyakinan yang membahayakan, karena keyakinan tersebut bentuk kesyirikan. Yaitu kesyirikan dalam masalah sifat Allah.

Dimana salah satu sifat khusus untuk Allah adalah mengetahui perkara ghoib. Maka orang yang mengkaim bahwa dirinya mengetahui perkara ghaib (seperti dukun, peramal, dan lain-lain) atau orang yang meyakini bahwa orang lain mengetahui perkara ghaib, keduanya telah terjatuh dalam kesyirikan besar.

Allah berfirman,

{قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ ۚ} [النمل : 65]

"Katakanlah: 'Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah.'"

فَقُلْ إِنَّمَا الْغَيْبُ لِلَّهِ

 "Sesungguhnya yang ghaib itu kepunyaan Allah semata." (QS. Yunus: 20)

(QS. Al-A'raf: 188 dan Al-An'am: 50)

Dan yang dimaksud ghoib adalah segala sesuatu yang tidak bisa diketahui dengan salah satu panca indra yang lima (pendengaran, perasa, penciuman, penglihatan, dan perabaan).

(Bisa dilihat di kitab tashiil aqidah, Syekh Abdullah bin Abdul Aziz jibrin).

Allahu a'lam bishshowab.

Dojawab oleh Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., M.A.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar