Hukum Rebonding, Mengikalkan, dan Menyemir Rambut
Pertanyaan:
Assalamualaikum ustad.. mau nanya, apa hukumnya rebonding, mengikalkan rambut, dan menyemir rambut walaupun warnanya bukan hitam. Terima kasih sebelumnya ustad. Wassalamualaikum wr.wb
Jawaban:
Boleh, karena hukum asal masalah dunia adalah mubah/boleh, kecuali ada dalilnya yang melarangnya. Dan pada umumnya, rebonding tidak bersifat permanen. Yang tidak boleh adalah berhias diri, yang sifatnya permanen, karena itu termasuk merubah ciptaan Allah, misal: tato, mengukir gigi, dan lain-lain.
Imam Al-Qurthuby menyebutkan, "Merubah ciptaan Allah yang dilarang adalah jika sifatnya permanen, jika tidak maka tidak mengapa, semisal celak, dan lain-lain."
Tapi dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Bahannya tidak membahayakan.
2. Tidak ada unsur boros (misal harga bahanya begitu mahal).
3. Bahannya tidak mengandung barang yang najis.
4. Tidak menyebabkan terhalangi air wudhu.
Sedangkan merubah warna rambut putih karena beruban, boleh, bahkan termasuk sunah Rasulullah, dengan menggunakan warna selain hitam, misal: kuning, merah, coklat, dan lain-lain.
Rasulullah bersabda,
غَيِّرُوا هذا بشيءٍ، وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ.
"Rubahlah ini (rambut uban) dengan sesuatu warna yang lain, dan hindari warna yang hitam." (HR. Muslim)
Sedangkan jika merubah warna rambut bukan karena uban, artinya dari hitam ke warna yang lain, ulama berbeda pendapat. Syekh Bin Baz menganjurkan untuk meninggalkannya, sedangkan Syekh Sholih Al-Munajjid membolehkanya, (karena perkara dunia, hukum asalnya boleh), dengan syarat tidak menyerupai dengan wanita-wanita kafir, atau wanita-wanita yang buruk.
Karena Rasulullah bersabda,
من تشبه بقوم فهو منهم
"Barang siapa yang menyerupai sebuah kaum, maka ia termasuk kaum tersebut."(HR. Abu Daud)
"Merubah warna rambut dengan selain warna hitam boleh, demikian pula menggunakan bahan-bahan untuk melembutkan (meluruskan) rambut yang keriting." (Fatawa Lajnah Daaimah, Utsaimin, dan lain-lain)
Allahu a'lam..
Dijawab oleh Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., M.A.
Artikel: www.ibnuumar.or.id
0 Komentar