Kerjasama Usaha Kontrakan
Pertanyaan:
Ustad
Si A punya tanah dan si B punya modal (uang). Keduanya joint usaha kontrakan yang kesepakatannya tiap bulan hasil kontrakan 50:50. Setelah berjalan lama, si A sudah bisa mengembalikan modal ke si B, sehingga kesepakatan berakhir dan sekarang hasil kontrakan 100% milik si A.
Pertanyaanya:
1. Bolehkah joint usaha seperti ini?
2. Apakah ada unsur riba/gharar di kesepakatan itu?
Jazakallohu khoiron
(Abu Zulfa Cikarang)
Jawaban:
Ada kaedah fiqh yang berbunyi,
العبرة بالمعاني لا بالألفاظ
"Patokan untuk menentukan hukum sesuatu itu didasarkan pada esensi/hakekat dari (sesuatu tersebut) dan bukan dari lafadz-lafadznya (istilah-istilahnya)."
Contoh dari kaedah ini adalah seperti istilah "bunga bank", yang hukumnya haram meski namanya bukan riba, tapi karena esensi dari bunga bank adalah riba, maka tidak diperbolehkan.
Demikian pula dengan pertanyaan yang ada, kita melihatnya bahwa akad tersebut adalah akad hutang piutang, meski dengan melafadzkan kerja sama. Tapi esensinya adalah hutang piutang, karena adanya janji akan mengembalikan modal setelah 2 tahun.
Sebab (prediksi kita), si B, pemilik modal, ada kemungkinan, tidak bersedia melangsungkan kerja sama tersebut, kalau dari awal akadnya adalah hutang piutang, karena konsekwensinya dia tidak akan mendapatkan keuntungan apa-apa, tapi deng anadanya keuntungan setiap bulan tersebut, ia bersedia melangsungkan akad tersebut.
Maka uang yang ia dapatkan setiap bulannya itulah uang tambahan/riba
Allahu a'lam
Dijawab oleh Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., M.A.
Artikel: www.ibnuumar.or.id
0 Komentar