Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Orang yang Menghutangi Lupa Bahwa Dia Telah Menghutangi Orang Lain


Orang yang Menghutangi Lupa Bahwa Dia Telah Menghutangi Orang Lain

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu

Afwan ustadz ijin tanya perihal hutang. Si fulan A dulu pernah punya hutang ke B, seiring jalannya waktu dan sangking lamanya hutang, si B sampai lupa. Pada suatu waktu, si A punya rejeki dan berniat membayar hutangnya. Tapi begitu dikonfirmasi/dibayarkan kepada B, dia menolak, katanya dia merasa gak meminjamkan kepada A. Bagaimana hukum dan status uang pembayaran tersebut ustadz? Apakah boleh dipakai atau harus disalurkan ke tempat lain (sodaqoh/infak)?

Jazakallahu khairan

(Abu Naila, Sukoharjo)

Jawaban:

Jikalau memang si A yakin telah berhutang kepada si B, dan si B tidak merasa menghutanginya, ada kemungkinan faktor lupa, karena tempo yang sudah lama.

Bisa berlaku kaedah.

اليقين لا يزول بالشك

"Bahwa keyakinan tidak bisa hilang (dikalahkan) hanya dengan keraguan."

Sehingga, uang tersebut sah milik si B, maka diberikan kepada orang yang menjadi tanggungannya, yang harus ia nafkahi atau ahli waris secara umum. Jika tidak memungkinkan, bisa dishadaqahkan atas nama si B.

Allahu a'lam bishshowab.

Dijawab oleh Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., M.A.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar