Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Hukum Menyewakan Kost untuk Mahasiswa maupun Karyawan


Hukum Menyewakan Kost untuk Mahasiswa maupun Karyawan

Pertanyaan:

Assalamualaykum semoga Allah selalu menjaga antum Ustadz, izin bertanya.

1. Bagaimanakah hukum menyewakan kamar kost untuk wanita mahasiswi maupun wanita yang bekerja sebagai karyawati. Bagaimana jika menyewakan kamar untuk mahasiswa atau karyawan?

2. Agar harta menyewakan kamar kost halal dan berkah, sebaiknya apa saja yang harus disyaratkan dalam perjanjian terhadap penghuni kost tentang boleh tidaknya melakukan sesuatu di dalam lingkungan kost?

Jazaakumullahu khairan

(Feri -Riau)

Jawaban:

Di negeri kita, wanita merantau, safar tanpa mahrom adalah sesuatu yang sudah lumrah, meski secara syar'i tidak tepat. 

Kecil kemungkinan kebiasaan tersebut bisa dihilangkan, karena sudah menjadi bagian hidup masyarakat di negeri ini. Meski tetap saja ada kemungkinan untuk bisa dihilangkan, jika Allah menghendaki. Tentu dengan proses dakwah yang cukup panjang.

Demikian pula pada saat mereka berada di perantaukan, mereka hidup dalam jangka waktu yang tidak singkat. Bahkan bisa bertahun-tahun tanpa ditemani oleh mahrom. 

Untuk itulah dalam madzhab maliki, tidak disyariatkannya bagi seorang wanita yang berzina, yang mendapatkan hukuman berupa cambukan 100x, untuk diasingkan. (Karena menurut jumhur ulama, wanita yang belum nikah, yang berzina hukumanya adalah 100x cambuk dan kemudian diasingkan/ diusir dari tempat tinggalnya selama 1 tahun).

Alasan Imam Malik tidak disyariatkanya untuk diasingkan, karena kemaslahatan untuk wanita tersebut. Karena ketika ia diasingkan tanpa mahrom, akan menjadi peluang baginya dalam melakukan perbuatan yang serupa, dan itu adalah kemudharatan.

kaedah menyebutkan.

دفع المفسدة مقدم على جلب المصلحة

"Menghindari kemudharatan lebih didahulukan dari pada mengambil kemaslahatan".

Dengan fenomena di negeri kita yang seperti ini, di mana wanita-wanita merantau, safar tanpa mahrom, maka menjadi sebuah nilai positif ketika ada tempat-tempat persinggahan / tempat-tempat tinggal (kost-kost) yang bertujuan untuk ikut andil dalam menjaga kehormatan dan kesucian mereka. Tentu dengan keterbatasan kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing pengelola tempat-tempat tinggal (kost-kost) tersebut.

Kaedah menyebutkan.

ما لا يدكر كله لا يترك جله

"Sesuatu manfaat yang tidak bisa diraih semuanya, maka jangan ditinggalkan semuanya (diraih yang bisa diraih)."

Karena ketika mereka berada di tempat tinggal yang "bebas" tanpa adanya pengontrolan, tentu itu adalah sebuah kemudharatan.

Maka in sya Allah, menyediakan tempat tinggal (kost-kostan) khusus bagi wanita, bisa menjadi sarana amal kebaikan, ketika dikelola dengan pengelolaan yang lebih syar'i, misal:

1. Diadakah kajian rutin.

2. Dibatasi waktu untuk pulang.

3. Tidak boleh membawa teman laki-laki yang bukan mahromnya.

4. Berpakaian yang lebih syar'i (dengan disesuaikan madzhab yang diyakini. Tentu kalau bisa diarahkan ke yang lebih baik).

5. Dan lain-lain.

Allahu a'lam bishshowab.

Dijawab oleh Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., M.A.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar